Etika Berinternet dan Sosial Network
Dalam bersurfing di dunia internet, atau yang biasa di sebut dengan dunia maya, juga mempunyai etika layaknya dalam kehidupan sehari-hari. Tentu saja layaknya norma-norma yang berlaku dalam kehidupan kita, etika di dunia maya juga terdiri dari peraturan yang tertulis dan tidak tertulis. Berikut adalah perinciannya,
1. UU dalam ITE
Sebuah peraturan yang dibuat oleh suatu pihak yang berwenang dalam membuat peraturan yang diperlakukan di masyarakat luas. Yang dalam hal ini adalah pemerintahan Republik Indonesia
Berisi mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan di dunia maya. Jika melanggar, maka akan mendapatkan sanksi pasal
Berisi mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan di dunia maya. Jika melanggar, maka akan mendapatkan sanksi pasal
contoh :
Pasal 27 ITE : Pasal 27 ayat 1 UU ITE Ancaman pelanggaran kesusilaan.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 29 ITE : Pasal 29 UU ITE Ancaman pelanggaran. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut‐nakuti yang
ditujukan secara pribadi.
Pasal 30 ITE : Pasal 30 UU ITE Ancaman pelanggaran.
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan atau dokumen elektronik
3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan
jadi, bagi para pelanggar peraturan diatas, maka akan mendapatkan sanksi serius, seperti menjadi tahanan kota, atau bahkan dilarang mengakses internet
2. Peraturan yang ditulis Oleh Moderator
Ini adalah sebuah atau banyak peraturan yang ditulis atau dibuat oleh operator atau moderator atau pemilik sebuah forum bebas yang dapat diakses oleh banyak orang
contoh dari beberapa forum yang memiliki peraturan seperti ini :
contoh dari beberapa forum yang memiliki peraturan seperti ini :
1. Kaskus
2. Yahoo
3. Milist
3. Peraturan Tidak Tertulis
Yaitu peraturan yang tidak tertulis dalam berinternet, jika dibandingkan dengan kehidupan sehari-hari, maka peraturan tidak tertulis ini layaknya norma-norma tidak tertulis dalam kehidupan kita. akan tetapi, walaupun tidak tertulis, kita juga perlu mentaatinya.
contoh peraturan tidak tertulis :
1. Pasang atau gunakanlah antivirus
2. Menghargai privasi orang lain
3. Jangan terlalu percaya atau waspadalah pada internet
4. Hindari berbicara diluar konteks dan posting hal-hal yang tidak berguna
5. Hindari penggunaan huruf kapital sepenuhnya
6. Bila mengambil sesuatu dari internet, kutiplah dan sertakan sumbernya untuk menghindari plagiasi
7. Jangan mencela atau berbicara yang menyinggung SARA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar