CYBERCRIME & MALWARE
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada tindak kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai alat, sasaran, atau tempat terjadinya kejahatan. termasuk diantaranya adalah kejahatan dunia maya seperti penipuan kartu kredit, pemalsuan cek, penyebaran pornografi, dsb
Cybercrime dapat diklasifikasikan menjadi 3 bagian, yakni :
1. Cyberpiraccy, yaitu penggunaan komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu menyebarkannya melalui teknologi komputer, dapat dikatakan juga sebagai pembajakan
2. Cyberpass, merupakan penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer atau organisasi atau individu
3. Cybervandalism, merupakan penggunaan teknologi komputer untuk pembuatan program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer.
dari klasifikasi di atas, kita dapat mengetahui jenis-jenis cybercrime yang marak terjadi di Indonesia maupun di negara lain, yaitu :
1. Unathorized Access, yaitu penyusupan ke suatu sistem jaringan tanpa izin, atau tidak sah
2. Illegal Contents, menyebarkan suatu informasi ke internet mengenai hal yang tidak layak di edarkan
3. Penyebaran Virus Secara Sengaja
4. Data Forgery, pemalsuan data pada dokumen-dokumen yang ada di internet
5. Cyber Espionage, kegiatan memata-matai pihak lain dengan jaringan internet
6. Sabotage, and Extortion, perusakan terhadap data pada komputer yang terhubung dengan internet
7. Cyberstalking, mengganggu atau melecehkan pihak lain dengan memanfaatkan komputer
8. Carding, mencuri nomor kartu kredit dan digunakan untuk perdagangan di internet
9. Cracker, orang yang memanfaatkan kemampuan hackingnya untuk hal yg negatif
10. Cyersquatting, mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan menjualnya lebih mahal
11. Typosquatting, membuat domain nama yang mirip dengan domain perusahaan orang lain
12. Hijacking, pembajakan hasil karya orang lain
13. Cyber Terorism, suatu tindakan yang mengancam pemerintah atau warganegara dengan menggunakan teknologi komputer
cara penaggulangannya adalah sebagai berikut :
1. Mengamankan Sistem
2. Penanggulangan Global
3. Cyberlaw
4. Dukungan dari lembaga khusus
Malware, atau malicious software adalah suatu program yang terdiri dari code, script, active content, atau software lain yang didesain untuk mengganggu atau menolak jalannya sistem operasi.
Jenis Malware :
1. Virus Komputer, yaitu suatu program yang dibuat untuk merusak komputer yang terkena virus tsb.
2. Trojan Horse, suatu aplikasi yang menumpang di aplikasi yang lain yang bertujuan untuk memata-matai aktifitas komputer seseorang dan merusak komputer tersebut.
3. Worm, sebuah program komputer yang mampu menggandakan dirinya sendiri tanpa campur tangan dari user. beberapa worm juga dapat memakan bandwidth yang tersedia.
4. Spyware, program atau aplikasi yang memantau kebiasaan pengguna dalam melakukan penjelajahan internet untuk mendatangkan bermacam-macam iklan.
5. Rootkit, kumpulan perangkat lunak yang menyembunyikan proses, berkas, dan data sistem yang berjalan dari sebuah sistem operasi tempat dia bernaung
cara penanganan :
1. Dengan Menggunakan Antivirus
2. Update Sistem Operasi
3. Spyware Blocker
4. Adware Blocker
5. Firewall
Tidak ada komentar:
Posting Komentar