Senin, 29 Oktober 2012

Sistem Operasi

SISTEM OPERASI
Program yang mengelola hardware dan menyediakan layanan untuk aplikasi perangkat lunak

Sistem Operasi Dekstop
adalah seperangkat program yang mengelola sumber daya perangkat keras komputer , dan menyediakan layanan umum untuk aplikasi perangkat lunak

contoh: windows, amiga OS, linux, unix, MS DOS, mac OS

Sistem Operasi Mobile
suatu sistem operasi yang mengontrol sistem dan kinerja pada barang elektronik yang mobile, mirip dengan fungsi windows, mas OS X, dan linux pada sistem operasi dekstop PC atau laptop/notebook tetapi lebih sederhana

contoh: Android, Blackberry OS, iOS, symbian OS, windows phone

Versioning
penciptaan dan pengelolaan beberapa produk, yang semuanya memiliki fungsi umum yang sama tetapi membaik, ditingkatkan atau disesuaikan. dapat dikatakan juga lebih sederhana bahwa versioning merupakan suatu tahapan upgrade dalam usaha untuk membuat produk yang sudah ada menjadi lebih atau bahkan jauh lebih baik

Kamis, 18 Oktober 2012

PERANGKAT LUNAK KOMPUTER

PERANGKAT LUNAK KOMPUTER
Karateristik TIK :
1. Cepat
2. Mudah di akses
3. Biaya murah
4. Mudah mendapat informasi

dari karateristik diatas, kita dapat mengetahui mengapa perkembangan TIK di sekitar kita berkembang sangat cepat, oleh karena itu terkadang kita tidak menyadari bahwa kita hidup di sekitar teknologi yang tidak luput dari suatu hal seperti judul diatas, yakni PERANGKAT LUNAK KOMPUTER

dalam pembahasan kali ini, perangkat lunak komputer akan di jelaskan dalam 2 hal, yaitu :

1. LISENSI SOFTWARE
lisensi merupakan suatu izin, hak, atau pembatasan atas sesuatu. sesuatu dalam hal ini adalah software, atau perangkat lunak komputer. lisensi software dibagi menjadi 2, yakni :

1.1 LISENSI APLIKASI
yang terdiri dari :
1. Lisensi Trial Software
biasanya digunakan untuk suatu software yang bersifat demo version
2. Lisensi commercial
lisensi perangkat lunak untuk yang sudah full-version
3. Lisensi non-commercial use
untuk software berlisensi ini biasanya gratis, tapi tidak untuk dikomersilkan
4. Lisensi shareware
5. Lisensi freeware
6. Lisensi royalty free-binaries

1.2 LISENSI SOURCE CODE
hanya dibagi menjadi 2 jenis, yaitu
1. Lisensi Open Source
kode-kode penyusun dibiarkan terbukan agar dapat dimodifikasi oleh pengguna
2. Lisensi close source
kode-kode penyusun tetap dibiarkan tertutup, dan tak diperkenankan dirubah oleh pengguna tanpa izin

2. JENIS
2.1 SISTEM OPERASI
yaitu penghubung antara pengguna dan komputer. Jika suatu komputer memiliki SO ( Sistem Operasi ) , maka komputer tersebut dapat dijalankan

2.2 APLIKASI SISTEM
dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
1. Aplikasi Office
digunakan untuk memudahkan pengguna dalam melakukan sesuatu
contoh :
a. Data management
b. Spreadsheet
c. Word processing
d. Dekstop processing

2. Aplikasi multimedia
digunakan untuk menjalankan multimedia
contoh :
a. winamp
b. GOM player
c. Corel Draw

3. Aplikasi internet
aplikasi yang menggunakan atau menghubungkan atau mengakses internet
contoh :
a. Email
b. messenger
c. search engine

2.3 BAHASA PEMROGRAMAN
yaitu bahasa yang mampu dibaca oleh komputer

2.3.1 TINGKAT
1. Low level language
hanya mampu membaca notasi 1 dan 0
contoh : assembly
2. Middle level language
contoh : Basic, COBOL, PASCAL, Visual Basic
3. High level language

2.3.2 BASIS
1. Dekstop ( harus di install terlebih dahulu )
2. Web ( tidak perlu di install )
3. Mobile ( compatible untuk gadget smartphone )

2.4 UTILITY
adalah sebuah program yang berfungsi mengisi kelemahan sistem operasi, tetapi tidak dianjurkan untuk sering menggunakannya, paling tidak 2 bulan sekali

Rabu, 10 Oktober 2012

CYBERCRIME & MALWARE

CYBERCRIME & MALWARE

Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada tindak kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai alat, sasaran, atau tempat terjadinya kejahatan. termasuk diantaranya adalah kejahatan dunia maya seperti penipuan kartu kredit, pemalsuan cek, penyebaran pornografi, dsb

Cybercrime dapat diklasifikasikan menjadi 3 bagian, yakni :
1. Cyberpiraccy, yaitu penggunaan komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu menyebarkannya melalui teknologi komputer, dapat dikatakan juga sebagai pembajakan
2. Cyberpass, merupakan penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer      atau organisasi atau individu
3. Cybervandalism, merupakan penggunaan teknologi komputer untuk pembuatan program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer.

dari klasifikasi di atas, kita dapat mengetahui jenis-jenis cybercrime yang marak terjadi di Indonesia maupun di negara lain, yaitu :
1. Unathorized Access, yaitu penyusupan ke suatu sistem jaringan tanpa izin, atau tidak sah
2. Illegal Contents, menyebarkan suatu informasi ke internet mengenai hal yang tidak layak di edarkan
3. Penyebaran Virus Secara Sengaja
4. Data Forgery, pemalsuan data pada dokumen-dokumen yang ada di internet
5. Cyber Espionage, kegiatan memata-matai pihak lain dengan jaringan internet
6. Sabotage, and Extortion, perusakan terhadap data pada komputer yang terhubung dengan internet
7. Cyberstalking, mengganggu atau melecehkan pihak lain dengan memanfaatkan komputer
8. Carding, mencuri nomor kartu kredit dan digunakan untuk perdagangan di internet
9. Cracker, orang yang memanfaatkan kemampuan hackingnya untuk hal yg negatif
10. Cyersquatting, mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan menjualnya lebih mahal
11. Typosquatting, membuat domain nama yang mirip dengan domain perusahaan orang lain
12. Hijacking, pembajakan hasil karya orang lain
13. Cyber Terorism, suatu tindakan yang mengancam pemerintah atau warganegara dengan menggunakan teknologi komputer

cara penaggulangannya adalah sebagai berikut :
1. Mengamankan Sistem
2. Penanggulangan Global
3. Cyberlaw
4. Dukungan dari lembaga khusus

Malware, atau malicious software adalah suatu program yang terdiri dari code, script, active content, atau software lain yang didesain untuk mengganggu atau menolak jalannya sistem operasi.

Jenis Malware :
1. Virus Komputer, yaitu suatu program yang dibuat untuk merusak komputer yang terkena virus tsb.
2. Trojan Horse, suatu aplikasi yang menumpang di aplikasi yang lain yang bertujuan untuk memata-matai aktifitas komputer seseorang dan merusak komputer tersebut.
3. Worm, sebuah program komputer yang mampu menggandakan dirinya sendiri tanpa campur tangan dari user. beberapa worm juga dapat memakan bandwidth yang tersedia.
4. Spyware, program atau aplikasi yang memantau kebiasaan pengguna dalam melakukan penjelajahan internet untuk mendatangkan bermacam-macam iklan.
5. Rootkit, kumpulan perangkat lunak yang menyembunyikan proses, berkas, dan data sistem yang berjalan dari sebuah sistem operasi tempat dia bernaung

cara penanganan :
1. Dengan Menggunakan Antivirus
2. Update Sistem Operasi
3. Spyware Blocker
4. Adware Blocker
5. Firewall

Selasa, 02 Oktober 2012

Etika Berinternet dan Sosial Network

Etika Berinternet dan Sosial Network

Dalam bersurfing di dunia internet, atau yang biasa di sebut dengan dunia maya, juga mempunyai etika layaknya dalam kehidupan sehari-hari. Tentu saja layaknya norma-norma yang berlaku dalam kehidupan kita, etika di dunia maya juga terdiri dari peraturan yang tertulis dan tidak tertulis. Berikut adalah perinciannya,
1. UU dalam ITE

Sebuah peraturan yang dibuat oleh suatu pihak yang berwenang dalam membuat peraturan yang diperlakukan di masyarakat luas. Yang dalam hal ini adalah pemerintahan Republik Indonesia
Berisi mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan di dunia maya. Jika melanggar, maka akan mendapatkan sanksi pasal

contoh :

Pasal 27 ITEPasal 27 ayat 1 UU ITE Ancaman pelanggaran kesusilaan. 
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 

Pasal 29 ITE : Pasal 29 UU ITE Ancaman pelanggaran. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut‐nakuti yang
ditujukan secara pribadi.

Pasal 30 ITE : Pasal 30 UU ITE Ancaman pelanggaran.
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan atau dokumen elektronik
3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan

jadi, bagi para pelanggar peraturan diatas, maka akan mendapatkan sanksi serius, seperti menjadi tahanan kota, atau bahkan dilarang mengakses internet

2. Peraturan yang ditulis Oleh Moderator

Ini adalah sebuah atau banyak peraturan yang ditulis atau dibuat oleh operator atau moderator atau pemilik sebuah forum bebas yang dapat diakses oleh banyak orang

contoh dari beberapa forum yang memiliki peraturan seperti ini :
1. Kaskus
2. Yahoo
3. Milist

3. Peraturan Tidak Tertulis

Yaitu peraturan yang tidak tertulis dalam berinternet, jika dibandingkan dengan kehidupan sehari-hari, maka peraturan tidak tertulis ini layaknya norma-norma tidak tertulis dalam kehidupan kita. akan tetapi, walaupun tidak tertulis, kita juga perlu mentaatinya.

contoh peraturan tidak tertulis :
1. Pasang atau gunakanlah antivirus
2. Menghargai privasi orang lain
3. Jangan terlalu percaya atau waspadalah pada internet
4. Hindari berbicara diluar konteks dan posting hal-hal yang tidak berguna
5. Hindari penggunaan huruf kapital sepenuhnya
6. Bila mengambil sesuatu dari internet, kutiplah dan sertakan sumbernya untuk menghindari plagiasi
7. Jangan mencela atau berbicara yang menyinggung SARA